Hukum Membaca Doa Qunut Dalam Shalat Subuh Menurut Pendapat Ulama

Advertisement
Advertisement
Hukum Membaca Doa Qunut Dalam Shalat Subuh Menurut Pendapat Ulama - Bagi umat islam kita harus mengetahui dengan hukuman seseorang yang membaca doa qunut baik itu dalah sholat subuh maupun dalam shalat sunnah seperti membaca doa qunut dalam solat sunnah witir ataupun dalam shalat sunat lainnya yang biasa kita kerjakan.

Jika ada orang yang bertanya-tanya bagaimana hukumnya membaca qunut? Maka dari itu mari kita simak bersama-sama penjelasan hukum qunut menurut salaf,  menurut sunnah, menurut muhammadiyyah, dan menurut 4 madzhab, dan teman-teman bisa lihat penjelasannya selengkapnya disini.

Kenapa kami membahas artikel tentang hukuman doa qunut, karena kita sebagai umat muslim harus tahu agar kita tidak menyalahkan satu sama lain terlebih untuk penganut beda madzhab. Jadi setelah kita melihat penjelasan dari ke empat madzhab ini kita tidak boleh lagi memperdebatkan mana yang benar dan mana yang salah, karena kita sudah tahu pendapat masing-masing dari ke empat madzhab ini.

Madzhab apa saja yang empat itu? Yaitu madzhab imam syafi'i (syafi'iyyah), madzhab imam maliki (malakiyyah), madzhab imam hanafi (hanafiyyah), dan yang terakhir adalah madzhab imam hambali atau yang kerap dengan sebutan madzhab hanabilah.

Penjelasan pertama menurutkan madzhab ulama syafi''iyah bahwa Mereka berpendapat tidak ada qunut dalam shalat witir kecuali ketika separuh akhir dari bulan Ramadhan. Dan tidak ada qunut dalam shalat lima waktu yang lainnya selain pada shalat shubuh dalam setiap keadaan (baik kondisi kaum muslimin tertimpa musibah ataupun tidak, -pen). Qunut juga berlaku pada selain shubuh jika kaum muslimin tertimpa musibah (yaitu qunut nazilah).

Keterangan kedua yaitu qaol Ulama Malikiyyah yaitu penjelasannya bahwa mereka berpendapat bahwasanya tidak ada qunut kecuali pada shalat shubuh saja. Tidak ada qunut pada shalat witir dan shalat-shalat lainnya.

Kemudian pendapat yang ketiga menurut Ulama Hanabilah (Hambali), Mereka berpendapat bahwa disyari’atkan qunut dalam witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali jika ada musibah yang besar selain musibah penyakit. Pada kondisi ini imam atau yang mewakilinya berqunut pada shalat lima waktu selain shalat Jum’at.

Dan untuk penjelasan yang terakhir menurutkan madzhab Ulama Hanafiyyah yaitu berpendapat disyariatkan qunut pada shalat witir. Tidak disyariatkan qunut pada shalat lainnya kecuali pada saat nawaazil yaitu kaum muslimin tertimpa musibah, namun qunut nawaazil ini hanya pada shalat shubuh saja dan yang membaca qunut adalah imam, lalu diaminkan oleh jama’ah dan tidak ada qunut jika shalatnya munfarid (sendirian).

Hukum Membaca Doa Qunut Dalam Shalat Subuh Menurut Pendapat Ulama

Nah itu tadi hukum qunut menurut 4 madzhab yang berbeda-beda, jadi setelah kita melihat keterangan diatas, kita selaku umat rosul tidak boleh lagi memperdebatkan tentang hal ini, lebih baik kita jalani saja madzhab masing-masing yang penting keyakinan kita yang harus diperkuat. Mudah-mudahan dari penjelasan Hukum Membaca Doa Qunut diatas kita semua bisa jadi lebih tahu dengan Hukum bacaan Doa Qunut.
Advertisement