Bagaimana Pengertian Dasar Hukum Talak Menjadi... Menurut Islam

Advertisement
Advertisement
Assalamualakum Wr Wb. Wahai sahabatku yang budiman, mudah-mudahan kita sedang dalam keadaan sehat wal'afiat ya.. hhehehe.... Sebelum kita membahas dengan Apa/Bagaimana Hukumnya Talak Menurut Islam alangkah baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian talak, dasar-dasar talak dan juga apa saja yang termasuk syarat dan rukun dalam talak.

Apa yang dimaksud dengan "Talak"? Talak adalah terlepas atau putusnya ikatan perkawinan antara seorang suami dan seorang isri baik melalui sebuah ucapan seorang suami yang memiliki arti talak ataupun melalui keputusan hukum di pengadilan yang atas gugatan yang diminta oleh istri. Namun sebetulnya masalah talak itu sepenuhnya milik suami dan apabila seorang istri meminta talak kepada sang suami dan suaminya tidak menjatuhkan talak maka talaknya pun tidak syah karena seorang istri tidak mempunyai talak.

Banyak sekali yang melontarkan pertanyaan kepada seorang ustadz "Apakah Talak Tilu Boleh?" Talak/cerai itu diperbolehkan dan termasuk perbuatan halal tapi perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang paling dibenci Allah. Karena Talak disyari’atkan berdasarkan dalil yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah/Hadist dan juga Ijma’nya para Ulama’ dan para ulama pun sepakat bahwa talak disyari’atkan dalam Agama Islam tanpa ada satupun ulama’ yang menentang terhadap disyari’atkannya talak.

Firman Alloh Swt Dalam Al-Qur'an bahwa hukum talak itu diperbolehkan sebagai mana dalam Q.S Q.S. Al-Baqarah : 229 yang berbunyi :

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
Bagaimana Pengertian Dasar Hukum Talak

Dalil tentang talak "Sabda Rosululloh Saw" yang diriwayatkan oleh Sunan Ibnu Majah dan yang lain yang artinya "“Sesungguhnya talak itu bagi orang yang berhak menggauli istri.

Apa saja sih rukun talak itu?? Rukun talak ada empat yaitu :
  • Suami ( selain suami tidak boleh menjatuhkan talak ).
  • Istri yang diikat dengan pernikahan yang sah.
  • Shighot talaq ( kata-kata ucapan dari suami kepada istri yang menunjukkan talak ).
  • Disengaja

Talak ini terbagi menjadi dua bagian dan diantara yang dua bagian itu adalah :
  • Ba'in sughro (talak tebus) ialah istri ditalak oleh suami sebelum istri dicampuri atau diapa-apakan, maka suami diperbolehkan dan berhak untuk mendapatkan 1/2 mahar yang telah diberikan kepada istri.
  • Ba'in kubro ialah jatuhnya talak tiga dari seorang suami kepada seorang istrinya.

Hukum Talak ini tercakup oleh lima hukum taklif dan semuanya sesuai kondisi dan keadaan.
  1. Haram - Talak bisa menjadi haram apabila mentalak istri pada saat haid atau pada saat suci dimana ia telah menyetubuhinya. Ini telah disepakati keharamannya
  2. Makruh - Talak bisa menjadi makruh ketika tidak ada keperluan untuk melakukan perceraian, padahal suami istri itu kehidupan rumah tangganya masih normal
  3. Mubah - Talak bisa menjadi mubah apabila talak diperlukan, karena buruknya akhlak wanita dan pergaulannya serta mendapat kemudharatandirinya tanpa mendapatkan apa yang diinginkan darinya.
  4. Mustahab - Talak bisa menjadi mustahab (dianjurkan) ketika seorang istri telah melalaikan hak-hak Allah yang diwajibkan atasnya,seperti shalat atau sejenisnya, dan ia tidak mungkin memaksakan hal itu padanya. Atau istrinya tidak menjaga kehormatan dirinya. Karena mempertahankannya dapat menyebabkan kekurangan bagi agamanya. Ia tidak merasaaman bila istrinyaakan merusak ranjangnya, dan ia melahirkan anak bukan dari benihnya. Dalam kondisi seperti ini tidak mengapa ia melepasnya, dan memberikan tekanan kepadanya agar ia menebus dirinya dari suaminya.
  5. Wajib - Talak bisa menjadi wajib apabila seseorang mengila’ istrinya, jika ia tidak mau kembali kepada istrinya setelah menunggu (menurut pendapat jumhur). Dan juga seperti taalak yang ditetapkan oleh dua orang hakim dalam pertengkaran diantara suami istri, jika keduanya tidak mungkin lagi untuk menyatukan diantara suami istri dan keduanya memandang bahwa talaklah jalan keluar satu-satunya.

Tag Post :
Pengertian Talak, Dasar Hukum Talak, Macam-Macam Talak
Advertisement